Permohonan Legalisasi Notaris :
- Foto kopi dokumen yang akan dilegalisasi.
- Materai Rp. 10.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
- Masa Pengurusan Normal 2-3 hari kerja
Permohonan Legalisasi Departemen Hukum dan HAM :
- Surat permohonan legalisasi yang di tandatangani oleh pemohon
- Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon & Surat Kuasa (Power of Attorney).
- Foto kopi dokumen yang akan dilegalisasi.
- Dokumen asli dari diokumen yang akan dilegalisasi.
- Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.
- Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
- Materai Rp. 10.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
- Masa Pengurusan Normal 4 hari kerja
Catatan:
Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Permohonan Legalisasi Departemen Luar Negeri :
- Mengajukan permohonan legalisasi disertai alasan penggunaan surat/dokumen tersebut di luar negeri.
- Terjemahan surat/dokumen oleh penterjemah resmi ke dalam bahasa dan negara yang akan dituju.
- Foto kopi surat/dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
- Materai Rp. 10.000,- untuk setiap surat/dokumen.
- Masa Pengurusan Normal 4 hari kerja
KETENTUAN UMUM :
- Dokumen Legalisasi adalah Dukumen asal (asli atau fotokopi) dan dokumen hasil terjemahan tersumpah (double otentik)
- Dokumen Terjemahan Adalah Terjemahan Tersumpah.
- Meminta Adanya Specimen / Contoh Tandatangan Pejabat Terkait Sebagai Arsip.
- Melampirkan Dokumen Aslinya untuk ditunjukan di Kantor Kedutaan.
- Untuk Dokumen Perusahaan yang akan dilegalisasi ke Kedutaan, dilegalissi dahulu oleh Notaris. Untuk Dokumen Perusahaan, Mensyaratkan adanya Surat Kuasa dari Presiden Direktur serta scan KTP Presiden Direktur, TDP, NPWP, dll.
Catatan :
- Legalisasi dokumen keperluan kerja harus melampirkan kontrak kerja, jika sudah karyawan tetap atau menetap di Negaranya bisa digantikan dengan Visa Residence.
- Legalisasi dokumen keperluan beasiswa harus melampirkan raport, akte lahir, KK.
- Dokumen lampiran tambahan Passport dilampirkan jika diperlukan.
- Semua dokumen dari Indonesia jika ingin ke luar Negeri syaratnya harus legalisasi double otentik (asal dan hasil terjemahan)
Biaya Jasa Legalisasi Dokumen :
Notaris : Rp. 400.000,-/ dokumen
Deplu : Rp. 400.000,-/ dokumen
Kehakiman : Rp. 400.000,-/ dokumen
Apostille : Rp. 600.000,-/ dokumen
Kedutaan :
- Qatar / Uni Emirat Arab : Rp. 1.200.000,-
- Australia: Rp. 1.500.000,-
- Belanda: Rp. 1.100.000,-
- Cina: Rp. 800.000,-
- Itali: Rp. 800.000,-
- Amerika Serikat: Rp. 1.300.000,-
- Kanada: Rp. 1.250.000,-
- Jerman: Rp. 1.100.000,-
- Philippine: Rp. 800.000,-
- Thailand: IDR. 650.000.000,-
- Korea: Rp. 500.000,-
- Japan: Rp. 650.000,-
- Perancis: IDR. 1.000.000,-
- Inggris: IDR. 1.200.000,-
- Singapura: Rp. 800.000,-
- Malaysia: Rp. 700.000,-
- Oman: Rp. 800.000,-
- Belgia: Rp. 1.000.000,-
- Kuwait: Rp. 1.000.000,-
- Saudia Arabia: Rp. 1.200.000,-
- Vietnam: Rp. 800.000,-
Catatan :
Harga diatas dapat berubah sewaktu-waktu